Hukum legal yang pertama didunia dikeluarkan oleh raja Hammurabi dari Babilonia yang dinamakan piagam Hammurabi (Hammurabi codex) . piagam ini merupakan suatu aturan resmi yang dijalankan oleh masyarakat dan pemerintahan Babilonia .
piagam Hammurabi tersebut terukir diatas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform) Piagam tersebut seluruh nya ada 282 hukum , akan tetapi terdapat 32 hukum diantara nya yang terpecah dan sulit untuk dibaca . Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya.
diperkirakan bahwa dahulu hukum hukum yang diterbitkan dibuat menjadi piagam (dalam bentuk prasasti) dan diperlihatkan kepada khalayak ramai untuk memperoleh persetujuan . sehingga tidak sembarangan dalam membuatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar